Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini diperuntukan bagi semua masyarakat agar bisa menjadi Konsumen Cerdas serta Paham Perlindungan Konsumen.
Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sebetulnya tidaklah sulit, hanya saja dalam praktek kesehariannya kita kerap kali melupakan hal - hal sederhana yang sebenarnya penting untuk diperhatikan. Dalam konteknya menjadi konsumen cerdas kita awali dengan teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Disaming itu kita juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Berkembangnya dunia perdagangan di motori oleh dua fihak, produsen selaku penjual atau penyedia barang dan jasa dan konsumen sebagai pengguna. Dalam prosesnya, antara kedua belah fihak saling membutuhkan sehingga terjadi ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli, begitu yang disampaikan oleh Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia bertindak dan berperan sebagai konsumen atau pengguna. Dalam memegang perannya sebagai konsumen, kebanyakan orang saya pribadi pada khususnya belum benar - benar masuk dalam kriteria konsumen cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang dan jasa yang akan dikonsumsi. Secara lebih meluas kerap kali kita melupakan hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen yang baik. Pertanyaanya, sudahkah kita menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terus meningkatkan pengawasan secara bekesinambungan terhadap produk non-pangan maupun pangan yang beredar di pasaran. Tujuan utamanya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi konsumen, sasaran selanjutnya adalah agar tercipta iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013. Nus Nuzulia Ishak selaku Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengungkapkan, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat.
Dari hasil pengawasan masih banyak ditemukan barang dan jasa yang beredar di masyarakat menyalahi aturan pemerintah. Pada pengawasan Tahap VI bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Langkah-langkah yang diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Demikian sedikit Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dengan adanya pengetahuan seperti ini setidaknya dapat menambah wawasan akan pentingnya merubah pola fikir layaknya Konsumen Cerdas. Dapatkan informasi menarik lain dari ESER Unlimited Power Bank | Masterbet88 Grand Opening Promo Bonus 50% Sportsbook dan Casino Online | Iconia PC tablet dengan Windows 8
23.30
Natural Blog


LABELS :
